SIKATNEWS.id | Syaharman Zega alias Ama Novan (49) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Nias pada Minggu, (31/8/25) siang.
Diketahui, Syaharman Zega melaporkan seorang oknum guru berinisial M.N.Z. yang melakukan bullying terhadap anaknya dengan nama panggilan Bunga (16 Tahun).
“Saya merasa malu sekeluarga dan anak saya merasa di fitnah oleh M.N.Z,” ujarnya usai membuat laporan kejadian tersebut di Mako Polres Nias pada awak media ketika di wawancarai di rumahnya, Kamis (04/09).
Kepada Awak Media ini, Ama Novan menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (30/8/25) sekira Pukul Empat sore, ketika mereka sedang duduk di halaman rumahnya.
“Saat itu, Bunga (Korban) sedang bekerja menjolok buah pinang di halaman rumahnya di pinggir jalan Awa’ai menuju kota kecamatan Tuhemberua. Di kala korban sedang mengutip buah pinang yang sedang berceceran di tanah untuk dijemur, tiba-tiba seorang wanita lewat dengan sepeda motor Honda Beat dengan seorang anak di Desa Siofa Banua berinisial M.N.Z (Terduga Terlapor) mengarahkan perkataan yang membuat anak saya malu pada tetangga dengan berkata: woi, sanago banio (oi, pencuri kelapa),” ungkap Ayah korban.
“Secara spontan, saya mengejarnya sampai di jalan Raya karena saya tersinggung atas ulah M.N.Z itu. Akibat kejadian itu anak saya jadi terganggu malu karena sering di bullying oleh beberapa teman sebayanya baik di sekolah maupun di pergaulan sehari-hari,” lanjut ayah korban.
Ia menambahkan, kondisi anaknya semakin memburuk akibat perundungan yang sering diarahkan padanya terlebih oleh M.N.Z. yang notabene seorang oknum guru di salah satu sekolah Nias Utara.
Selanjutnya, ketika Syaharman Zega diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik di Reskrim Polres Nias menyebutkan bahwa M.N.Z sudah jadi tersangka di kasus penganiayaan pada salah seorang anak didiknya di sekolah.
“Jawab penyidik ketika saya bilang apa kasus itu belum dilakukan perdamaian?” Kasus itu saya yang menangani maka saya tau belum berdamai,” kata penyidik kepada Ama Novan, menirukan kata-kata Penyidik itu.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, pihaknya melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea membenarkan Laporan tersebut.
“Benar, laporan Syaharman Zega telah kami terima dan saat ini masih dalam Proses Penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan kita melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi-saksi,” ujar Motivasi singkat.
Laporan Syaharman Zega diterima oleh Kepala SPKT, IPDA Desrianus Zebua, S.H. dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/550/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Agustus 2025. Dengan Dugaan pelanggaran Pasal 310 dari KUHPidana.
Tidak hanya keterangan, Ama Novan juga menunjukkan bukti rekaman video ketika Anaknya diduga dianiaya oleh orang pada suatu malam sebelum peristiwa yang dia laporkan ini, dia menduga Video inilah yang menjadi Pemicu anaknya terus di Bullying oleh banyak Orang.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai laporan ini, atas belum ditahannya Terlapor yang sudah jadi tersangka pada kasus lain agar tidak mengulangi perbuatan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasat menjawab Pada Awak Media ini melalui Pesan WhatsApp;
“Pertimbangan penahanan, berdasarkan KUHAP, meliputi alasan subjektif seperti kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan, dan alasan Objektif berupa ancaman Pidana Penjara Lima tahun atau lebih. Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim demi kepentingan proses hukum, tetapi harus diiringi bukti yang cukup dan penilaian yang Objektif. Nanti kami cek pak,” kata Kasat Reskrim Polres Nias pada awak media./Jamil Mendrofa.