Jakarta, sikatnews.net – Secara resmi, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif melalui konferensi pers di Istana Negara dan untuk kenaikan BBM dimulai per hari ini. Sabtu, 04 Agustus 2022. Sekira 14.30 Wib.
Arifin Tasrif menjelaskan, untuk harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter ; jenis Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter ; jenis Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter jadi Rp14.500 per liter.
Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan kenaikan harga BBM bersubsidi ini.
“Sebetulnya, saya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus,” ucap Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menerangkan bahwa dari 70 persen subsisi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya uang negara itu harus dipriositaskan untuk subsidi masyarakat kurang mampu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi dalam Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang tadinya Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun.
“Sedangkan listrik dari Rp 56,5 triliun naik jadi Rp 59 triliun. Kompensasi untuk BBM naik dari Rp 18,5 triliun jadi Rp 252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi Rp 41 triliun,” laniut Menteri Keuangan.
Untuk diketahui sebelumnya, terhitung mulai 1 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat, Pertamina juga secara resmi telah melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).
Sumber : Breaking News TV Nasional
(Tim)