Remaja yang Terjaring Balap Liar dapat Edukasi dari Satlantas Polresta Barelang

Kendaraan yang terjaring wajib melengkapi BPKB, STNK, SIM. dan para remaja pelaku balap liar juga di minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping himbauan himbauan tersebut, pengendara khusunya pelajar maupun remaja yg belum memiliki SIM agar tidak menggunakan kendaraan sepeda motor karena belum memenuhi syarat.

“Pengendara diminta agar patuh dalam aturan berlalu lintas, seperti batas kecepatan, kelayakan kendaraan, kelengkapan surat-surat, rambu dan marka jalan, serta peduli terhadap keselamatan saat berkendara”, ucap Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra.

Salam Hormat Kami
Humas Polresta Barelang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *