Rekam Jejak Kasus Pengusaha Ikan di Kejaksaan Negeri Bintan

SIKATNEWS.NET | Menelusuri rekam jejak Pengusaha ikan yang melakukan penyalahgunaan minyak solar Bersubsidi di Kabupaten Bintan dengan adanya dugaan bahwa surat Rekom yang ia miliki tidak sesuai dengan GT Kapal.

Pengusaha ikan yang dikenal dikalangan masyarakat Kawal Bintan ialah bernama Akok Kawal yang diduga sebagai penyalur minyak solar bersubsidi bagi masyarakat nelayan kecil di daerah Kabupaten Bintan tepatnya.

Membongkar fakta dan realita atas dugaan penyelewengan minyak solar bersubsidi, Bahwa Tan Akok selaku pemilik surat rekom untuk mendapatkan minyak solar bersubsidi tersebut ternyata diduga ada sebagian diberikan kepada orang yang tidak seharusnya mendapatkan minyak solar bersubsidi.

Hasil dari pemberitaan Tim Awak Media dari awal hingga part berikutnya, akhirnya Polres Bintan melakukan penyegelan gudang pengusaha ikan Tan Akok yang tepatnya berada di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Menguak takbir Polres Bintan atas pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bintan, Dari pelimpahan kasus tersebut, Bahwa hingga saat ini belum ada terdengar atas pelaku, putusan dan hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bintan yang mana bahwa pengusaha ikan Tan Akok diduga telah melakukan pelanggaran pasal tentang Migas.

Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Akan tetapi, Mengapa sampai detik ini, kasus dugaan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi tersebut diduga belum juga mendapatkan putusan dan hukum yang mana Dalam pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi sudah begitu lamanya.

Kejanggalan yang didapat oleh Tim Awak Media baik dalam hasil investigasi, informasi dan konfirmasi pihak” terkait bahwa adanya dugaan kebungkaman yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Yang mana kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan memblokir dua kontak WhatsApp Tim Awak Media  ketika melakukan konfirmasi.

Namun demikian atas pemblokiran pihak Kasi Intel, Akhirnya Tim Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan atas Kasus dugaan penyalahgunaan minyak solar bersubsidi yang dilakukan oleh pengusaha ikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *