“Nama Camat Alasa kan masuk dalam daftar pejabat Nias Utara yang menyalahi prosedur sistem merit, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi KASN. ini menunjukkan bahwa memang Yostinus Hulu tidak memiliki kapasitas memimpin sebuah wilayah administratif”, Terangnya.
Pihaknya berharap persoalan ini segera diselesaikan. Dan apabila pihak kecamatan tidak mampu, maka ia menyarankan agar diambil alih oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara.
“Saya berharap persoalan ini segera ditangani. Kalau Camat Alasa tidak mampu menyelesaikan, maka pemerintah kabupaten Nias Utara proaktif mengambil alih. Jangan dibiarkan berlarut-larut, malu kita”. Tutup Budi.
(Yunius)