“Bagaimana mungkin aturan resmi wali kota tidak bisa dilanggar terang-terangan di depan mata, bila Dinas dan Karantina hanya diam? Ini bukan hanya masalah fasilitas, ini masalah keberanian dan komitmen hukum,” tegas Helpin Zebua, Rabu (01/10).
Menurut Helpin Zebua, apa yang terjadi membuktikan bahwa surat edaran wali kota hanya menjadi formalitas belaka. Tanpa tindakan tegas dari kepolisian, Dinas, maupun Karantina, larangan impor babi hanya akan jadi kertas mati.
“Kami menilai Polres Nias, Dinas Pertanian, dan Karantina sama-sama lalai. Masyarakat seakan dibiarkan terancam oleh penyakit ASF, sementara aturan hukum diabaikan. Jika Polres Nias tidak berani menyita barang bukti, maka ini sudah masuk ranah pembiaran pada pelanggar Aturan/hukum,” kecam Helpin.
LSM KCBI mendesak Kapolda Sumatera Utara, bahkan Bareskrim Mabes Polri, untuk turun tangan mengusut kasus ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Pertanian juga diminta tidak menutup mata.
“Ini bukan hanya soal Nias, ini soal marwah hukum di negara kita. Kalau aparat daerah hanya bisa berkata ‘memantau’, maka masyarakat berhak mempertanyakan: hukum untuk siapa?,” pungkas Helpin.
Di tempat terpisah ketika Pemilik UD.ENU dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hewan ternak yang diduga miliknya dan tidak memiliki dokumen resmi, Enu Hulu tidak menjawab pertanyaan dari wartawan./Jamil Mendrofa.