“Apa yang PWMOI sampaikan ke Publik sesuai informasi yang diperoleh. Jika Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah merasa keberatan, laporkan saja Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI ke penegak hukum. Biar nanti terang benderang siapa yang benar,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi, menantang.
Dari informasi yang dihimpun media, Jusuf Rizal bukanlah sosok yang asing sebagai penggiat anti korupsi. Selain memimpin PWMOI, ia juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang kerap membongkar berbagai korupsi seperti Alkom-Jarkom Polri, rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI, dugaan korupsi Rp 21 Triliun Bansos di Propinsi Jawa Timur, dll.
Menurut Jusuf Rizal, sejak awal bantuan dana hibah Kementerian BUMN ke PWI Pusat secara prosedural menyalahi aturan. Semestinya melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi. Tetapi dapat dimungkinkan namun pertanggungjawaban dana hibah perlu dilakukan secara profesional dan diaudit. Tidak bisa dilakukan seperti bantuan pihak swasta.
Dari sinilah Jusuf Rizal menyebut Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah tidak paham kelola dana hibah. Baru kelola dana hibah Rp. 6 miliar saja sudah gelap mata. Bagaimana jika sebanyak Rp. 18 miliar sebagaimana yang direncanakan hingga tiga tahun ke depan.
“Sekjen PWI tidak usah banyak cakap. Buktikan saja jika dana hibah itu tidak diselewengkan. Sebab untuk saat ini saja sudah terbukti sudah banyak datanya. Dan penyelesaian internal tidak menutup pelanggaran hukum Abuse Of Power yang dapat dijerat dengan UU Tipikor,” pungkas Jusuf Rizal./Red.








