Dalam vonis dimaksud, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Ulah Putri Candrawati juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.
(Tim)