“Kami berharap aparat Kepolisian RI segera dapat memproses (Jenni dan Bobie Jayanto) serta menetapkan status hukum aktor utama perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri,” kata Direktur PT DTL, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, beberapa waktu lalu.
Harapan agar aparat penegak hukum memproses Jenni dan Bobie Jayanto, merupakan reaksi dari pihak PT DTL atas perkembangan hukum yang sedang dijalankan lewat Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah. Oleh karenanya, saya berharap agar APH sesegara mungkin dilakukan penindakan terhadap pelaku,” ujar seorang staf PT DTL.
Dalam penelusuran media ini, hotel Purajaya dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Dimana, Direktur Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023. Surat Perintah itu dibahas dan didukung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam beberapa kali pertemuan.
Pada akhirnya, BP Batam memerintahkan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, TNI, sebanyak 500 orang lebih untuk melindungi aksi perobohan.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.