SIKATNEWS.id | Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) menerima Laporan Polisi (LP) pemilik Hotel & Resort Purajaya atas perobohan bangunan dan fasilitas hotel dan resort yang dirobohkan pada Juni 2023.
Kuasa hukum Hotel Purajaya meminta Kepolisian RI serius menangani kasus itu dan meminta para pelaku yang terlibat dalam perobohan segera diperiksa untuk bertanggungjawab secara hukum.
“Kami telah menyampaikan LP (Laporan Polisi) ke Mabes Polri dalam beberapa hari lalu. Hari ini kami akan bertemu dengan para penyidik di Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus. Kami apresiasi dan optimistis Kepolisian di tingkat Mabes akan serius memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), Hermanto Manrung, SH, CPM, kepada media ini di Jakarta, Jum’at (11/07/25).
Dalam LP yang diterima oleh Mabes Polri pada akhir Juni 2025 lalu, Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana dan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap perobohan bangunan serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya milik PT DTL yang ditaksir senilai Rp922 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berterima kasih atas respon Mabes Polri terhadap pengaduan yang kami sampaikan atas nama klien. LP ini sebagai babak baru dalam penyelesaian kasus perobohan hotel serta seluruh fasilitas milik klien kami, PT DTL. Kami meminta dalam waktu dekat, semua pihak yang terlibat segera diperiksa, seperti pejabat dan mantan pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, terutama otak dan pelaku utama. Dalam proses yang sedang berjalan, nantinya akan kita lihat siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan yang terlibat dalam pelaksaaan,” ucap Hermanto.
Dalam penelusuran media ini, pasal yang diterapkan dalam LP, jika ditemukan alat bukti yang cukup, ancaman pidana yang dikenakan mencapai 5 tahun lebih sesuai dengan KUHP lama, serta 7 tahun lebih jika diterapkan KUHP 2023 yang akan segera berlaku. Dalam kaitan itu, pihak PT DTL mengharapkan penyidik dapat segera menangkap dan menahan pelaku yang terlibat yang telah menimbulkan kemarahan warga masyarakat adat Melayu, khususnya para pelaku usaha yang tergabung dalam Saudagar Rumpun Melayu (SRM).
Otak Perobohan Hotel Purajaya
Sebelumnya, telah diberitakan otak pelaku perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, yang dieksekusi pada 21 Juni 2023, yang semakin mengerucut dan mengarah pada dua figur, yakni Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto. Pihak korban meminta polisi segera menangkap otak pelaku perobohan yang mengakibatkan kerugian Rp922 miliar.