PT. Hong Sheng Plastik Diduga Langgar Perpu tentang Cipta Kerja

SIKATNEWS.id | Diduga sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang plastik melanggar Perpu Cipta Kerja.

Hal ini terungkap saat tim media ini pada Kamis (7/12/23), Minggu (10/12/23) dan Sabtu (16/12/23), melakukan konfirmasi ke beberapa narasumber yang dapat dipercaya bahwa PT. Hong Sheng Plastic Industry (HSP) yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center, kota Batam diduga melanggar Perpu Cipta Kerja.

Dari sumber dengan inisial RL mengatakan bahwa PT HSP tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, dan kerja Seven-deven atau 12 jam kerja.

“Ia bang, kerja di situ 12 jam, sistem kontrak kerja tidak ada, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ucap RL.

Tidak hanya itu, dari sumber lain juga, inisial AL disampaikan bahwa PT HSP diduga membuang limbahnya sembarangan.

“Selama ini limbah dari PT tersebut dibuang sembarangan,” cetus AL.

Selanjutnya saat dilakukan konfirmasi kepada Security PT HSP yang bertugas saat itu untuk menemui HRD, namun pihak Security mengatakan harus ada janji atau buat surat untuk diantarkan ke pihak HRD.

“Untuk pertemuan dengan HRD PT. HSP harus ada janji terlebih dahulu ya Pak,” kata DW, security yang saat menjaga kawasan.

Kemudian, pada Rabu (3/01/24), sekitar sore hari, tim media menghimpun lagi informasi ke sumber lain. Alhasil, jawaban yang sama bahwa benar diduga PT HSP tidak memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Iya bang, disini saya tidak betah juga, ingin cari kerja baru, karena disini tak ada BPJS, jam kerja juga seven-seven,” kata AS.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak perusahaan, dan kepada pihak terkait lainnya.

(Red)