Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Senilai Rp82 M Akhirnya Mangkrak

Sementara tanggul yang dibangun tidak berisi material yang diharapkan. Bahkan kedalaman tanggul masih berada pada 0,463 meter hingga 5,879 meter saat air laut pasang surut. Tanggul yang seharusnya berubah menjadi darat untuk penumpukan petikemas, akhirnya tidak dapat digunakan. Dengan kondisi seperti itu, makan pekerjaan selama 2 tahun lebih dengan menghabiskan anggaran Rp82 Miliar dinilai gagal.

Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, setelah dievaluasi dan diberikan pertambahan waktu dan biaya hingga tujuh kali dalam bentuk addendum, akhirnya diputus pada 10 Mei 2023, dan kondisinya hingga kini mangkrak total. Padahal, sebulan sebelum diputus kontrak proyek, Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, dengan bangga meluncurkan STS Crane senilai Rp120 miliar di dermaga utara pelabuhan itu.

Hingga hari ini, belum pernah terlihat adanya kapal kargo petikemas yang merapat di dermaga utara menurunkan petikemas dengan menggunakan krane yang diorder dari Korea Selatan itu. Saat pemasangan STS Crane, Rudi menyebut kehadiran derek kontainer (container crane) dari Korea Selatan sebagai upaya mempercepat proses bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar. ”Derek kontainer ini dapat memindahkan satu kontainer dalam waktu 2 menit. Crane sebelumnya membutuhkan waktu 45 menit untuk bongkar muat satu kontainer,” kata Rudi (9/4/2023).

Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri

Sebelumnya, pada 6 Juni 2023, Barikade 98 telah melaporkan dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga Batu Ampar ke Direktorat Reserse dan Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Dalam investigasi Barikade 09 Kepri, proyek itu telah menghabiskan dana Rp65.000.000.000, dengan perincian, Rp60.000.000.000, dibayarkan ke proyek, namun tidak semuanya diterima oleh kontraktor. Diduga banyak pengeluaran yang dilakukan dengan memalsukan tanda tangan kontraktor atau KSO yang mengerjakan proyek.

Sementara itu diduga sebanyak Rp 5.000.000.000,- berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen, yakni Sdr Aris Muájib. Namun menurut seorang manajer di PT Marinda Utamakarya Subur, Adi Saelani, kasus pemutusan kontrak akan dilawan. Pertama, pihak PT Marinda akan membawa ke Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS) atau Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ”Dan jika kemudian tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak, maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis. Itupun lama proses hingga 180 hari,” kata Adi Saelani.

”Jika kemudian pihak PPK (Aris Muajib) masih bersikeras bertahan dengan keputusannya, maka pihak kontraktor tidak akan berdiam diri juga untuk kemudian mengumpulkan data dan fakta teknis terkait dugaan ‘kerugian negara’ yang telah terjadi. (Kartu As) jika itu dimungkinkan, karena sejauh ini pihak kontraktor telah dirugikan materil ataupun non materil, hanya karna ikut arahan PPK. Tapi kemudian ‘ada udang di balik batu,’ atas keputusan tersebut, dengan analisa kita kuat ada kepentingan di balik keputusan PPK secara personal. Bukan secara institusi,” tegas Adi Saelani.

Barikade melaporkan BP Batam karena telah melanggar pasal 1 ayat 4 dan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barikade 98 mengemukakan dalam proyek itu jelas terlihat unsur niat, ada kesengajaan untuk merugikan negara dan tentu untuk memperkaya diri atau korporasi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *