Batam, sikatnews.net – Proyek pembangunan Drainase DAM Baloi dari sumber Dana PNBP tahun anggaran 2021 – 2022 yang di kerjakan oleh PT Fata Perdana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.585.858.000,00 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu) sampai saat ini masih belum selesai juga sedang kan pelaksanaan pekerjaan sudah habis masa kontraknya. Senin, 15 Agustus 2022.
Adapun waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan di mulai dari tanggal 08 November 2021 sampai tanggal 06 April 2022 (150 Hari Kalender) dan masa perpanjangan kontrak sudah mencapai sebanyak 2 kali.
Tentunya menjadi pertanyaan bagi kita semua, kenapa pihak BP Batam yang memberikan pekerjaan tidak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja mengingat perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan ?.
Awak media yang meminta tanggapan dari Ketua RCW Provinsi Kepri, Mulkan mengatakan “Jika kontrak sudah di perpanjang sampai 2 kali dan tidak selesai maka wajib pemberi kerja memutuskan.
“Kondisi ini tentu tidak logis dan hasilnya di yang di lapangan juga seperti asal jadi saja. Ada apa dengan proyek ini ?“, ujar Mulkan sedikit bertanya.
Sumber lain dari Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN), Zakaria yang sering di panggil jack Bugis menyampaikan “Jika kita perhatikan sendiri di lapangan proyek tersebut dapat di katagorikan bermasalah dan belum selesai pun sudah kelihatan hasilnya terkesan buruk, bahkan ada yang retak – retak. Kuat dugaan proyek tersebut dibangun tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Oleh karenanya, baik Mulkan maupun Jack Bugis selaku aktifis “Berharap agar Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian dan kejaksaan maupun KPK turun melakukan Lidik terhadap proyek tersebut, mengingat anggaran miliaran rupiah proyek tersebut jangan sampai sia – sia dan dimainkan oleh oknum oknum yang bermental korupsi”.
Parahnya, ketika awak media meminta konfirmasi kepada Humas dan Protokoler Badan Pengusahaan Batam mengenai proyek tersebut, yang sudah dua kali diperpanjang Addendum namun belum selesai dan BP Batam tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, justru yang bersangkutan hanya mengucapkan “Thanks, nanti kami koordinasikan”.
Bersambung…
(Hirmansyah)