“Ini bu, surat pencabutan kuasanya”, ucap Theresia Manek dalam keadaan buru-buru.
Lebih lanjut, Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H, menanyakan kembali terkait surat pencabutan kuasa yang secara resmi karena Theresia Manek hanya memberikan dalam bentuk Fotokopi saja.
“Kalau yang aslinya, ada sama Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam”, kata Theresia Manek lagi sambil buang muka dan berjalan menuju keluar Kantor PN Batam.
Hal ini, tentu terasa janggal oleh karena Pihak Pengadilan Negeri Batam telah mendapatkan Surat Pencabutan Kuasa terlebih dahulu. Sedangkan, Kuasa hukum Theresia Manek dalam hal ini Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H tidak mendapatkan Surat tersebut.
“Jika aslinya tidak ada, maka Haknya saya sebagai Lawyer masih ada. Karena, surat pencabutan kuasa yang aslinya belum saya terima. Seharusnya, saya yang mengeluarkan Surat Pencabutan Kuasa tersebut. Oleh karena pencabutan sepihak, maka saya harus butuh yang aslinya untuk dimasukkan ke dalam e-Court”, ungkap Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H. ke awak media sikatnews.
“Anehnya, Theresia Manek saat buat Surat Pencabutan Kuasa tersebut, ada keterangan tembusan sampai ke Presiden. Apa-apaan ini?”, pungkasnya Dorkas Lomi Nori dengan tegas.
Menurut Dorkas Lomi Nori SH, MH mengatakan bahwa untuk perkara nomor: 187/Pdt.Bth/2022/PA.Btm dengan klarifikasi Perkara “Perbantahan”, jika ada pencabutan kuasa hukum, maka seyogyanya Penggugat (Theresia Manek) datang ke kantor dengan cara sopan, bukan cara yang tidak beretika.
“Dulu, Theresia Manek bersama suaminya datang ke saya dengan memohon dan meminta untuk dibantu dalam perkara tersebut”, ucap Dorkas.
Dengan kasihannya, Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H., siap membantu Theresia Manek dalam mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya. Walaupun tidak ada pembayaran jasa yang diminta di awal sebagai jasa lawyer karena keikhlasan.
(Tim)








