Protes Keras dari Dorkas Lomi Nori Terhadap Kliennya Theresia Manek

SIKATNEWS.NET | Proses pelelangan Dua Unit Ruko dengan nomor sertifikat 2415 dan 2413 yang terletak di komplek pertokoan Ruko Batam Batam Mas Blok F No. 5 dekat Batu Rumah Sakit Awal Bros Batam Center akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, Ruko tersebut atas nama pemilik Theresia Manek. Namun, oleh karena terjadi proses lelang yang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan pemilik. Maka, Objek tersebut telah berpindah nama ke atas nama Ridwan yang disebut sebagai pemenang lelang.

Adapun nomor perkara yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Batam, yakni perkara nomor: 223/Pdt.G/2022/PA.Btm dengan klarifikasi perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Dan nomor 187/Pdt.Bth/2022/PA.Btm dengan klarifikasi Perkara “Perbantahan”.

Tergugat:
Pemerintah Negara Republik Indonesia – di Jakarta Qq. Kementerian Badan Usaha Milik Negara – di Jakarta Cq. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) – di Jakarta Pusat Cq. Pejabat Sementara Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) C& R Loan Center Pekanbaru RO Batam Cq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (Persero) – Cabang Batam.
RIDWAN selaku Pemenang Lelang

Untuk diketahui, Kuasa pihak Penggugat telah dikuasakan kepada Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H., yang sebelumnya, Kuasa hukum Theresia Manek dikuasakan kepada Law Office/Kantor Hukum Nasrul, LB, SH, M.HUM & Partner.

Di sela-sela berlangsungnya persidangan selama kurang lebih 5 kali di Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum, Dorkas Lomi Nori, SH, MH dikejutkan saat mengikuti persidangan selanjutnya oleh karena terjadi pencabutan kuasa yang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu secara resmi dari Theresia Manek.

Bahkan, di persidangan selanjutnya pada hari Selasa (29/11/2022), Ketua Hakim Majelis, Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H., mengatakan ke Ibu Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H untuk tidak mengikuti ruang sidang lagi karena telah ada pencabutan kuasa dari Theresia Manek. Yang mana, di Meja Hakim Majelis hanya ditunjukkan Fotokopi, bukan yang asli.

Protes Keras Dari Dorkas Lomi Nori Terhadap Kliennya
Theresia Manek saat serahkan Surat Pencabutan Kuasa yang dibuatnya ke Kantor Hukum Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H

Parahnya, sikap Theresia Manek saat menyerahkan surat pencabutan kuasa ke ibu Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H di ruang tunggu persidangan PN Batam tersebut terkesan sangat tidak elok dan tidak ada sopan santunnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *