Propam Polda Gorontalo Telah Amankan Oknum Anggota yang Lalai Dalam Penggunaan Senpi

“Pasca kejadian ini, Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda guna Proses lebih lanjut dan kemungkinan besuk usai administrasi pemeriksaannya lengkap brigpol SR akan ditempatkan diruang khusus paling lama 30 hari sbgmn diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

Dijelaskan sebelumnya oleh Wahyu, kejadian berawal pada Jum’at siang tadi dimana awalnya Brigpol SR mendatangi Kantor Kolektor PT. MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban.

“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu.

( Udun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *