Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dilaksanakan Di Provinsi Kepri

Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%. Jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri.” Tutup Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

 

Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *