Berangkat dari kesewenang-wenangan Yazid Cs, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans kembali melakukan Pra Peradilan. Tanggal 20 Pebruari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.
Dalam Kasus yang berguilir hampir dua tahun itu, keputusan pengadilan negeri Batam memerintahkan Gakkum KLHK Batam (Yazid Cs) untuk berhenti melakukan penyelidikan terkait kasus Kapal MT Tutuk.
Kemudian dikatakan Penetapan PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Batam menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, juga tidak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan Gakkum KLHK (Yazid Cs) mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh berupa, FULL OIL sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Mars.
“Jadi hasil Pra Peradilan 20 Pebruari 2024 jelas menunjukkan jika tindakan Yazid Cs Gakkum KLHK merupakan tindakan Abuse Of Power. Merugikan negara karena kehilangan pemasukan sedikitnya Rp. 11.4 milyar per tahun dan kerugian perusahaan US 10 ribu per hari,” tegas Jusuf Rizal
LSM LIRA selaku yang diberi kewenangan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans akan melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata sedikitnya US 5 juta kepada Yazid Cs akibat kerugian yang ditimbulkan dari Abuse Of Power/penyalahgunaan wewenang itu.
(Red)