PPKM Resmi Dicabut, Bansos Akan Terus Dilanjutkan Pada Tahun 2023

SIKATNEWS.NET | Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka, pada hari ini, pemerintah secara resmi memutuskan menghentikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Berdasarkan data yang ada, Jokowi menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Dijelaskan Jokowi, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR (Bed Occupancy Rate) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO atau Badan Kesehatan Dunia” pungkasnya singkat.

Jokowi menambahkan, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1. Dimana, pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Tidak hanya itu saja, Jokowi juga menyampaikan bahwa walaupun PPKM dicabut. Bansos (bantuan sosial) tetap dilanjutkan.

“Jadi jangan khawatir, Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada tahun 2023, seperti: Bantuan Vitamin dan obat-obatan tetap tersedia pada Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang dituju, dan beberapa insentif pajak serta yang lainnya juga terus dilanjutkan”, tutup Presiden Jokowi.

Sumber: BPMI Setpres

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *