Polsek Sei Beduk Ungkap Kembali 2 Orang Pelaku Residivis

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit R 2 Honda Beat Warna Merah Putih No.pol : BP 2788 HO, No.Ka :MH1JM2122JK072872 No.Sin :JM21E2049587 milik korban BA (25 Th).

Polsek Sei Beduk Ungkap Kembali 2 Orang Pelaku Residivis
Kanit Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, S.H, M.H Bersama 2 Orang Pelaku Residivis Pencurian Motor

3 UNIT BARANG BUKTI HASIL PENGEMBANGAN:

  1. YAMAHA JUPITER ( Hitam ), No. Rangka : MH35TP0096K827600, No.Mesin : 5TP-1011756
  2. YAMAHA VEGA ( Hitam ), No. Rangka : MH34D700280843207, No.Mesin : 4D7-843270
  3. YAMAHA FORS ONE ( Hitam ), No.Rangka : MH34NS00J2K686718, No.Mesin : 4WH-364024

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni AJP (16 Th) dan MIN (16 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong”.

Terhadap pelaku AJP (16 Th) dan MIN (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Salam Hormat Kami
Humas Polresta Barelang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *