SIKATNEWS.NET | Polsek Sei Beduk gelar Konferensi Pers ungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Pembobol Rumah yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Betty Novia di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Rabu (01/02/2023).
Pelaku yang di amankan berinisial R (37 Tahun) yang merupakan residivis 5 Kali dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor, yang baru bebas bulan November 2022 lalu.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan Kronologis terjadi Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wib saat sdr. J dibangunkan oleh anaknya inisial D yang memberitahukan bahwa dua unit sepeda motor yang diparkir disamping rumah tidak ada, kemudian J langsung mengecek ke samping rumah ternyata dua unit sepeda motor tersebut tidak ada, lalu J memeriksa rumahnya dan didapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan barang-barang yang berada di dalam rumah juga hilang berupa 3 unit hp, 1 buah tas sandang yang berisi dompet , identitas dan uang Rp 400.000. Akibat terjadinya pencurian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp 30.000.000.

Modus operandi pelaku melakukan pencurian yakni Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib pelaku R dan pelaku EKA (DPO) mengendarai sepeda motor Jupiter MX BP 4507 TM menuju daerah piayu, lalu saat sampai di pancur swadaya pelaku R memarkirkan sepeda motor Jupiter MX di depan rumah kosong, kemudian tersangka R dan tersangka EKA (DPO) berjalan kaki keliling di seputaran pancur swadaya lalu pelaku tersebut melihat salah satu rumah warga (korban) yang jendelanya tidak ada tralisnya, selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) mendekati rumah korban, lalu pelaku R mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dengan menggunakan obeng sedangkan tersangka EKA (DPO) menunggu dan mengawasi di depan rumah korban, setelah Jendela rumah korban berhasil dibuka pelaku R masuk kedalam rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) mencoba dua buah kunci kontak ke tiga unit sepeda motor yang berada di samping rumah korban, dan dua buah kunci kontak tersebut cocok dengan sepeda motor scopy dan sepeda motor Honda bead, selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) membawa kabur dua unit sepeda motor yang berada disamping rumah korban.
Menerima laporan dari korban kemudian Pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 00.10 wib unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pancur swadaya, selanjutnya unit opsnal polsek sei beduk langsung menuju ke daerah kecamatan lubuk baja, dan sekira pukul 01.00 wib unit opsnal berhasil menangkap dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku di depan hotel batam indah beserta satu unit sepeda motor honda bead warna hitam dan pelaku R mengakui semua perbuatannya bahwa ia melakukannya bersama temannya yang bernama EKA (DPO), setelah berhasil mengamankan pelaku R unit opsnal polsek sei beduk kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 7 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, termasuk sepeda motor scopy No Pol Bp 2511 QF milik korban dan sepeda motor Jupiter MX No Pol BP 4507 TM milik pelaku yang diduga sebagai alat menuju ke TKP (rumah korban).
(Tim)








