Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya telah melakukkan tindak pidana mobil milik korban maka penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok berpendapat telah cukup bukti guna mempersangkakan Wandi Waruhu sebagai Tersangka Penggelapan dan mengingat pasal yang dipersangkakan dapat dilakukan penahanan serta dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil L 300 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Tahanan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022).
(Toro Gea)








