Simalungun, sikatnews.net – Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) yang bertempat di Mako Polsek Parapat, Jl. RM Raja Parapat, Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kasus pengeroyokan itu dilaporkan Pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022.
Kemudian kasus Pengancaman dilaporkan Pelapor Budi Lubis dan Terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan – Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat untuk dilakukan mediasi.