Polsek Panai Tengah Tangkap Penadah Barang Curian dan Pelaku Masih Diburu

Selanjutnya, hari senin tanggal 15 April 2024, korban kembali ke rumah dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah hilang.

“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

“YF alias Ys mengakui membeli TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO,” tutupnya./R. Waruwu.