Polsek Panai Tengah Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Akibat insiden ini, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh gunting dan obeng yang digunakan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, satu obeng, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.

Dari hasil penyelidikan perkara dengan setidaknya 02 alat bukti yang cukup keterangan saksi dan petunjuk pelaku AB Als Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pada Curas dengan sengaja telah masuk kerumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban Fitri Handayani hingga melakukan penganiayaan terhadap korban pemilik rumah.
Tersangka AB Als Aleng kini ditahan di RTP Polsek Panai Tengah dengan sanksi Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana.

Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita./R. Waruwu.