SIKATNEWS.id | Pelaku pencurian pemberatan dengan cara membongkar rumah berhasil diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP. Samosir.
Pelaku tersebut berinisial RE Als Tuek, lk, 38 thn, penduduk Lk.IV Kel. Sei Berombong Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu pada hari Sabtu (20/04/2024) mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dengan cara membongkar rumah milik Johan, lk, 62 thn, alamat Jl. A. Yani Kel. Sei Berombang Ke. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 Wib, saat itu Korban Johan bersama keluarganya pergi meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan “Ziarah Kubur” ke pekuburan Cina di Ds Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Sekira pukul 08.30. WIB korban Johan pulang dan menemukan rumahnya sudah berantakan dan memeriksa pintu dapur sudah terbuka dan engsel/kucing pintu dapur sudah rusak.
Setelah diperiksa barang barang korban sudah hilang dari dalam lemari berupa Uang tunai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy A03s,1 (satu) buah perhiasan kalung emas dan 3 buah tabung gas 3 kg dari dapur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.- (Dua belas Juta ribu rupiah) dengan membawa Surat Toko Emas miliknya Korban Johan melapor ke Polsek Panai Hilir.
Dengan tehnik penyelidikan ungkap kasus Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP. Samosir, S.Sos bersama anggotanya saat cek TKP menghembuskan kepada masyarakat setempat bahwa yang hilang berupa Hp, uang tunai, emas bila diuangkan senilai kira-kira Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).