Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

Pelaku dan Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding, ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan
Surat Pernyataan Perdamaian

Kades Lau Mulgap saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Mardinding.

(Ali sokhi hura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *