SIKATNEWS.NET | Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor ROSALINA BR SILALAHI(45), warga Desa Mardingding Kec. Mardingding, Kab. Karo, pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 730 /VIII/2022/SU/RES T. KARO/SEK DINGDING tanggal 26 Agustus 2022, yang terjadi pada Jumat(26/08) lalu di Dusun Banjar Naluli Desa Lau Mulgap Kec. Mardingding yang dilakukan LAMBOK RAJAGUKGUK(31), yang juga warga Desa Mardingding.
Penyelesaian perkara dilaksanakan di Mapolsek Mardinding Rabu (26/10).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardinding IPTU D. Tambunan, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, lanjutnya.
Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Mulgap Bujurmin Sembiring.