Saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban yakni : MISNAN dan SUJARI mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban. Atas informasi yang didapatnya selanjutnya menghubungi Polsek Marbau. Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran diareal kebun di Divisi 3 berhasil menangkap 02 orang dari 05 pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp. Bagan Ds Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura selanjutnya para tersangka berikut barang bukti :
-2 (dua) ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih
-1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU.
-2 (dua) utas tali warna putih.
-1 (helai) tikar warna warna.
-1 (satu) Hp merk OPPO warna kuning.
-1 (satu) unit HP merk Realme warna biru.
-1 (satu) unit HP merk Realme warna warna abu-abu.
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan bahwa Tim Gabungan Polsek dan pengamanan kebun (Sat Pam) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.
“Terhadap 02 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Terhadap ke-03 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara./R. Waruwu.