Polsek Lumban Julu Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya beberapa Laporan dari masyarakat dengan Nomor laporan Polisi sebagai berikut:

  1. Nomor : LP/40/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POKRES TOBA/POLDA SUMUT, Mel. Pasal : 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana, Pelapor : BISMAN KARTIMAN SIRAIT, TKP : Di kedai kelontong milik BISMAN KARTIMAN SIRAIT di Desa Sihiong Kec. Bonatua Lunasi Kab. Toba
  2. Nomor : LP/41/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, Mel. Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana, TKP : Di kampung Sosor Aek Desa Pardamean Sibisa Kec. Ajibata Kab. Toba
  3. Nomor : LP/42/IX/2022/SEKTOR LUMBANJULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, Mel. Pasal : 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, 5r KUHPidana, TKP : Di dalam rumah milik LAMBOK SIRAIT di Desa Pardamean Sibisa Kec. Ajibata Kab. Toba

Ketiga orang pelaku yang telah diamankan dan selanjutnya untuk dilakukan proses Hukum di laksanakan penahanan di Polsek Lumbanjulu dengan identitas sebagai berikut:

  1. L. S, 24 Thn, Wiraswasta, Katholik, Alamat : Desa Lumban Sitorus Kec. Parmaksian Kab. Toba
  2. J. H. P, 35 Thn, Petani, Kristen Protestan, Alamat : Desa Simarpinggan Huta Raja Hasundutan Kec Sipoholon Kab. Taput
  3. R. M. L, 19 Thn, Mocok-mocok, Kristen Protestan, Alamat : Desa Simatibung Toruan Kec. Lagu Boti Kab. Toba

(Dison T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *