Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman

Adapun barang buktinya adalah

  •  1 (satu) Lembar Bukti Berobat;
  •  1 (satu) Bilah Pisau;
  • Photo Luka yang dialami korban;

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa “telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Gloris Kec. Lubuk Baja Kota Batam. dan Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.Pidana dan 335 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun”, Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Salam Hormat Kami

Humas Polresta Barelang

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *