Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib Tim mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di sebuah warung kopi yang terletak di Nagoya Lubuk Baja – Kota Batam.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan AS dan juga tersangka MFA dalam Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib, di City Walk Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM.
(Fahmi)