Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Penganiayaan Di Salah Satu KTV Kota Batam

Selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya adalah 1 helai Baju Polo Shirt warna Hitam milik Korban, 1 buah Surat Keterangan Berobat visum et refertum RS. St. Elisabeth.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki, diduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 Wib, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dan satu lagi Pelaku berinisial Mr. X (DPO) masih dalam pengejaran.

Atas Perbuatannya pelaku Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Salam Hormat kami

Humas Polresta Barelang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *