Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai Celana panjang Warna Biru, 1 helai kaos lengan panjang Warna Hitam, 1 helai Celana Pendek Warna Hitam, 1 Unit Timbangan, 1 Unit Becak Sepeda Motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa “Telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa inisial D dan C terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”, Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM.
Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang
(Tim/Fahmi)