Polsek Lubuk Baja Amankan 2 Pelaku Pencurian Dan Pertolongan Jahat Di Gudang Mesjid

Batam, sikatnews.net – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Minggu (04/09/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial D yang di tangkap di Kos-Kosan Komp. Nagoya Newton Kota Batam. Sedangkan Pelaku Pertolongan Jahat inisial C ditangkap di di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam.

Berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib pelapor menyuruh A (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek di dalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Selanjutnya saksi A memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali ke gudang dan mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Kemudian, dari hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV di sekitar Yayasan Masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama D ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.

(Ket. Foto : Personil Kepolisian Polsek Lubuk Baja bersama Pelaku, serta Barang Bukti)

Setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 Wib pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal D mengajak sdr. I (Ketua RT) dan sdr. IE (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal D dan selanjutnya menanyakan kebenaran D ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu D mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 Wib Pelaku D dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib pembeli (Penadah) barang-barang milik yayasan mesjid Al Fajri diamankan di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam, beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *