Polsek Kundur Polres Karimun Tangkap Pelaku Pasutri Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

AKP Buala Harefa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Pasutri ini dilakukan pada hari Rabu (26/7/2023) sekira jam 02.00 Wib, dengan berawal dari informasi masyarakat yang menjual motor, kemudian unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah pelaku yang menjual sepeda motor tersebut.

“Pencurian ini sudah yang ke-4 kali para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda di wilayah Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dari pengakuan pelaku Pasutri ini ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil mereka ambil sepeda motor, yaitu Lokasi parkiran Pasar Mutiara, Lokasi parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota,” ungkap Kapolsek Kundur.

Kapolsek Kundur menyampaikan, beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (satu) unit kunci motor sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, 1 (Satu) Unit Handphone jenis Lenovo warna Hitam, 1 (Satu) unit helm Honda warna hitam, 2 (dua) unit kaleng cat semprot kosong.

“Terhadap kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kundur untuk di proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang di kenakan. Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H., M.H.

(Red)