Polsek Kundur Gelar Jum’at Curhat di Pangkalan Ojek IKBO

Dalam hal ini, Kapolsek Kundur langsung menjelaskan pertanyaan salah seorang tukang ojek tentang tilang elektronik apa aja pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik sebagai berikut :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Kapolsek AKP Buala Harefa, S.H., M.H menambahkan bahwa informasi dan saran yang masuk akan segera dilakukan tindak lanjut. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat terkait Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kundur dapat terwujud.

“Kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali dengan sasaran yang berbeda. Dengan harapan semakin terjalin komunikasi yang baik antara polisi dengan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Kapolsek Kundur.

Julianto (50) salah satu tukang ojek warga Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun menyambut baik kegiatan yang dilakukan Kapolsek Kundur. Menurutnya dengan kegiatan yang dilakukan dapat menjalin silaturahmi, bisa bertukar pikiran masyarakat dengan polisi.

“Kegiatannya bagus sekali, bisa bertukar pikiran, tentang peraturan lalu lintas di jalan raya dengan di berlakukan sekarang ini Tilang Eletronik.
Terimakasih pak Polisi,” ucap Julianto.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *