“Kemudian pelaku menurunkan buah kelapa sawit tersebut di halaman belakang rumah penampung buah kelapa sawit curian ( Penadah ). Sekira pukul 03.15 Wib Tim langsung menangkap pelaku HT beserta penadah buah kelapa sawit curian yakni berinisial SO,” ungkapnya.
Hasil interogasi pelaku HT mengaku melakukan pencurian TBS dengan cara memanen TBS dengan alat pisau arit milik perkebunan PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.
“Barang bukti yang diamankan dari Pelaku HT adalah 01(satu) Unit sepeda motor merk Turbo tanpa plat (sepeda motor yang digunakan pada saat melangsir buah kelapa sawit), 06 (enam) tros buah kelapa sawit,” ujarnya.
Serta barang bukti yg diamankan dari penadah SO adalah 143 (seratus empat puluh tiga) tros buah kelapa sawit. 01(satu) buah keranjang gandeng, 03 (tiga) tojok dan 1 (satu) gancu.
“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu,” tutupnya./R. Waruwu.








