“Tindak lanjut respon telah berhasil menangkap pelaku RO selaku penjual sabu dan dari hasil penggeledahan pada tersangka didapatkan barang bukti berupa, 01(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,13 gram (satu koma tiga belas gram bruto), 01(satu) buah timbangan elektrik, 01(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 01(satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip koson, uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti saat itu dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan saat ini Tersangka RO bersama barang bukti Narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka RO telah di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta kita persangkakan dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya./R. Waruwu.