Polsek Bulang Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

“Untuk saat ini, Pelaku MD sudah kita serahkan kepada pihak Polresta Barelang guna dilakukan diproses lebih lanjut. MD dijerat dengan Pasal KUHAP Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara Andre dan Andes sedang dalam proses penangkapan,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bulang, Arifin Zebua, SH.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum MD, Advokat Saferiyusu Hulu menyayangkan perbuatan para pencuri tersebut karena disangka telah melakukan pencurian secara brutal pada malam hari.

“Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun,” kata Adv. Saferiyusu Hulu saat dimintai keterangannya oleh awak media ini. Jum’at (15/2).

Ditambahkan Adv. Ferry, sapaan akrabnya, kita yakin bahwa APH melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku, artinya jika nantinya tersangka MD terbukti bersalah tentunya akan menjalani hukuman setimpal.

“Namun Tersangka inisial MD masih status tersangka belum tentu bersalah, karena yang dapat menentukan seseorang bersalah adalah hanya Hakim, kita tunggu nanti di Pengadilan saja,” Adv. Ferry yang masih muda dan ganteng itu./Red.