Polsek Bilah Hulu Tangkap Penadah HP Hasil Curian

SIKATNEWS.id | Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus dua orang pria yaitu MAH alias Uril (23) warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Utara, dan RAP alias Kiki (29) warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, karena diduga menjadi pembeli atau penadah handphone hasil tindak pidana pencurian.

Sedangkan pelaku utama yang melakukan pencurian handphone itu, berikut sepeda motor CBR milik korban yang raib masih dalam pencarian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada Kamis,06/06/24 mengatakan penangkapan ke dua orang terduga penadah itu berawal dari laporan Tugiran (66) warga Dusun Siluman B, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, ke Mapolsek Bilah Hulu.

Polsek Bilah Hulu Ringkus Penadah HP Hasil Curian, Buru Pelaku Pencurian

Dalam laporannya Tugiran menguraikan, pada hari Jumat (30/05/24) sekira pukum 21.00 Wib, dia datang ke perumahan SDN 40 Bilah Hulu di Desa N 2 Aek Nabara dengan mengendarai sepeda motor honda CBR warna Hitam B 3571 SID.

Sesampainya di tempat itu, dia bergabung dengan saksi Sahat Maruli serta Ponirin Saragih, dan ikut minum tuak sambil bernyanyi-nyanyi. Singkat cerita, Tugiran tertidur di warung tuak itu dan baru bangun dari tidurnya kurang lebih pukul 05.00 Wib. Begitu sadar, Tugiran tidak lagi melihat sepeda motor dan handphone miliknya.