SIKATNEWS.id | Polsek Batu Ampar Polresta Barelang gelar konferensi pers pengungkapan pelaku curanmor dan pertolongan jahat.
Diketahui, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah menggelar konferensi tersebut bertempat di Mapolsek Batu Ampar pada Senin (22/01/2024).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.
“Dengan mengamankan Pelaku curanmor yang diamankan berinisial HR (36 tahun) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34 tahun) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30 tahun) dan GF (22 tahun) Residivis kasus curas dengan Tiban Kampung dan Bengkong indah,” ungkapnya.
Kompol Dwihatmoko Wiroseno melanjutkan, laporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 berhasil mengamankan pelaku YS (27 tahun) dan sebagau pelaku pertolongan jahat inisial SP (29 tahun) dan inisial YF (23 tahun) dengan TKP di Kampung seraya.
“Peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambil memantau situasi, GF sebagai menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian,” jelasnya.