Polsek Batam Kota Tangkap Dua Residivis dan Satu Penadah Emas Curian

“Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian”, kata Ipda Yudha, Kamis (15/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut, kata Ipda Yudha, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian. Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh. Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti.

Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahjn penjara,” kata Ipda Yudha. Sedangkan Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *