SIKATNEWS.NET | Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam. Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis serta satu penadah emas curian ditangkap polisi.
Pembobolan rumah itu dilaporkan terjadi pada Senin (28/11/2022). Dalam aksinya membobol rumah yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya itu, dua pelaku pencurian yaitu Jemmy Andreas dan Febri, berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta.
Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batu Aji pads Rabu (7/12/2022).








