Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak Termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim Ketua menyatakan MENOLAK SELURUH TUNTUTAN PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh pihak termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, M.H, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia yang dipersidangan diwakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Tim Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto SH. MH menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam menanganinya sudah sesuai Prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh Tuntutan pemohon sekali gus terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH M. Hum.
Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengucap Syukur dan merasa senang karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku.
(Red)