Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Batam

SIKATNEWS.id | Kasus Pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Batam Kota Polresta Barelang, yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan AS di Batam Kepulauan Riau (Kepri) dan berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa sudah P21 atau sudah lengkap.

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam di dalam sidang praperadilan, senin (31/07 /23)

Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.

Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Batam