“Kemudian tidak ditemukan unsur perjudian di Arena Permainan, yaitu tidak adanya pertukaran hadiah berupa uang di Arena Permainan melainkan berupa hadiah barang seperti Boneka, alat Elektronik, alat tulis dan rokok,” bebernya lagi.
Terhadap Jam Oprasional Arena Permainan tersebut diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako No. 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggan usaha kepariwisataan di kota Batam.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi mengatakan tujuan kita kali ini ke lokasi arena permainan elektronik di Kota Batam ialah untuk memastikan, apakah diterapkannya Perwako di arena tersebut.
“Kita menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut,” kata Alex Wahyudi.
Mochamad Rizki Ramadhani menyampaikan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan disetiap arena permainan masih adanya ditemukan yang melewati jam operasional. Dari keterangan pihak management di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok.
“Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolri yang berdasarkan dengan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021.
“Polresta Barelang akan menumpas segala bentuk perjudian, apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam dengan menggandeng instansi terkait,” tutup Nugroho.
(Red)