SIKATNEWS.id | Polresta Barelang Bersama Sat Pol PP melakukan pengecekan di sejumlah arena permaianan yang ada di Kota Batam.
Kegiatan pengecekan Arena Permainan dilakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji serta rekan-rekan awak media pada Minggu (19/11/2023).
Dengan sasaran pengecekan Arena Permainan di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game,Game Boy.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, mengatakan Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pengecekan di Arena Permainan yang ada di Kota Batam.
“Sore ini kami bersama Satpol PP, dalam hal ini melakukan pengecekan ke beberapa arena permainan elektronik, pengecekan ini sekaligus melakukan pemantauan pelaksaanaan Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, mengenai perubahan Perwako 16 tahun 2021,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam pengecekan kali ini, kita memastikan waktu operasinal bagi Arena Permainan Elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB – 24.00 WIB, perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat Arena Permainan serta mengecek dalam menjalankan usaha Arena Permainan tidak ada kegiatan perjudian.
“Dari hasil pengecekan tersebut Arena Permainan telah memiliki Perizin yang telah dikeluarkan Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan diduga masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha),” bebernya.