Dalam pengecekan tersebut, petugas menghimbau kepada pihak Apotek, agar sediaan obat syrup yang dilarang sementara peredarannya untuk tidak diperjual belikan lagi kepada masyarakat dan disarankan untuk menyimpannya atau dilakukan retur(pengembalian) ke Produsen Obat sediaan farmasinya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah Apotek sudah mengindahkan imbauan pemerintah yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Karo kepada pemilik Apotek, untuk tidak menjual obat sirup anak anak yang diduga berpotensi merusak ginjal tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Polres Tanah Karo siap bekerja sama dan mendampingi tim dalam meninjau obat sirup yang masih beredar di sejumlah apotek di Kabupaten Karo.
“Kita hanya sebatas mendampingi kerja tim, sedangkan untuk pemeriksaan dan penentuan mengandung zat yang diduga merusak ginjal adalah tim medis dari Dinas Kesehatan yang ditunjuk untuk hal tersebut,” terangnya.
(Ali Sokhi Hura)








