Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel polsek bangun resor simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi Personel langsung memeriksa warung tersebut dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, Pria tersebut berinisial VT(54) merupakan warga Jln.H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari VT(54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone android merk oppo A9 yang didalam terdapat situs TOTOBET (TOTO ONLINE BETTING) atas nama pelaku, “VT” dengan nama ID TOMMI1201 serta isi Saldo Rp. 572.175,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah) serta 1 (satu) buah ATM BANK BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.
Setelah diintrogasi awal VT(54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.
Selanjutnya VT(54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Lambok
( Toro Gea )